KPK Buru ‘Bendahara’ Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang gencar memburu sosok misterius yang diduga menjadi ‘bendahara’ atau juru simpan dalam kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Keberadaan sosok ini dianggap krusial untuk mengungkap aliran dana haram tersebut.

Menurut KPK, uang hasil korupsi ini diyakini terkumpul pada satu pihak yang bertindak sebagai juru simpan. Penelusuran mendalam tengah dilakukan untuk mengidentifikasi pihak tersebut dan ke mana saja dana itu mengalir. KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri jejak transaksi keuangan yang mencurigakan.

KPK memastikan bahwa pengumpulan uang ini tidak hanya melibatkan pimpinan lembaga tertentu. Fokus saat ini adalah melacak individu yang berperan sebagai ‘bendahara’ dan mengetahui perannya dalam penyalahgunaan kuota haji.

Penetapan tersangka dalam kasus ini akan segera dilakukan setelah KPK berhasil mengidentifikasi juru simpan dan aliran dana secara utuh. KPK menggunakan berbagai metode, termasuk memeriksa catatan transaksi keuangan, rekaman CCTV, dan data kartu kredit untuk mengungkap ke mana saja uang haram itu digunakan.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini bermula dari penambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Pembagian kuota tambahan ini diduga tidak sesuai dengan undang-undang, di mana kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen dari total kuota nasional. Diduga ada lobi-lobi antara asosiasi travel haji dengan pihak Kemenag terkait pembagian kuota ini.

Akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus, kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan, dan beberapa pihak telah diperiksa, termasuk mantan Menteri Agama.

Scroll to Top