Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan Wahyudin Moridu, seorang anggota DPRD Provinsi Gorontalo. Keputusan ini merupakan respons atas video viral yang menampilkan Wahyudin menyatakan niatnya untuk "merampok uang negara".
Komarudin Watubun, Ketua DPP PDI-P Bidang Kehormatan, menjelaskan bahwa pemecatan dilakukan setelah DPD PDI-P Gorontalo menindaklanjuti kasus tersebut dan melaporkannya ke DPP.
"DPD Gorontalo telah melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan dan menyampaikan laporan ke DPP, memohon tindakan organisasi atas perbuatannya," kata Komarudin.
Komite etik dan disiplin merekomendasikan pemecatan kepada DPP. DPP pun mengeluarkan surat pemecatan dan dalam waktu dekat akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).
Komarudin menegaskan bahwa PDI-P tidak akan mentolerir kader yang mencoreng nama baik partai. Ia mengimbau seluruh kader di Indonesia untuk menjaga kedisiplinan, etika, kehormatan, dan wibawa partai.
"Jangan sampai melakukan tindakan yang mencederai partai dan hati rakyat. DPP akan mengambil tindakan pemecatan yang sama," tegas Komarudin.
Sebelumnya, video viral memperlihatkan Wahyudin bersama seorang teman wanitanya di Bandara Djalaluddin Tantu, Gorontalo. Dalam video tersebut, Wahyudin menyatakan bahwa dirinya menggunakan uang negara untuk bepergian ke Makassar.
"Kita hari ini menuju Makassar menggunakan uang negara. Kita rampok aja uang negara ini kan. Kita habiskan aja, biar negara ini semakin miskin," ucap Wahyudin.
Pernyataan ini menuai kecaman luas karena Wahyudin adalah anggota DPRD Provinsi Gorontalo periode 2024-2029 dari Fraksi PDI-P.
Setelah videonya viral, Wahyudin menyampaikan permintaan maaf melalui akun Instagram pribadinya dan menyatakan siap menerima konsekuensi atas perbuatannya.
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama, mengungkapkan bahwa Badan Kehormatan DPRD telah memanggil Wahyudin untuk klarifikasi terkait video viral tersebut. Dalam rapat tersebut, Wahyudin mengaku tidak sadar ucapannya direkam dan tidak memahami arti pernyataannya.