Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Fokus utama saat ini adalah mengungkap identitas seseorang yang diduga kuat berperan sebagai "juru simpan" dana hasil korupsi tersebut.
Meskipun belum bersedia mengungkap identitas sosok tersebut, KPK meyakinkan publik bahwa keberadaan "bendahara" ini menjadi kunci untuk menelusuri aliran dana korupsi. Lembaga anti rasuah ini bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak ke mana saja uang haram itu mengalir.
"Kami yakin ada juru simpannya. Artinya, uang itu berkumpul di satu tempat," ujar seorang pejabat KPK. Penelusuran ini diharapkan dapat mengungkap siapa representasi dari si "juru simpan" dan untuk apa saja dana tersebut digunakan.
KPK juga memanfaatkan teknologi, seperti rekaman CCTV di ATM dan data transaksi kartu kredit, untuk menelusuri jejak aliran dana.
Kasus ini bermula ketika Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Pembagian kuota tambahan itu kemudian menjadi sorotan, dengan dugaan perubahan alokasi kuota haji reguler menjadi haji khusus yang melanggar ketentuan undang-undang.
Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian lebih dari Rp 1 triliun. KPK berjanji akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini setelah seluruh bukti dan fakta terkumpul.
Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan dan KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Menteri Agama. Masyarakat menantikan pengungkapan tuntas kasus ini, serta penindakan tegas terhadap para pelaku korupsi yang merugikan negara dan umat Islam.