Menkeu Terkejut Tarif Cukai Rokok Tinggi, Sebut "Firaun"!

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan keterkejutannya terkait besaran tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang mencapai 57%. Saking terkejutnya, ia secara spontan menyebut "Firaun" saat berdiskusi mengenai hal tersebut.

Menurutnya, tingginya tarif CHT justru dapat menekan penerimaan negara. Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya, pendapatan negara cenderung lebih tinggi saat tarif cukai lebih rendah. Menteri Purbaya menekankan bahwa pernyataan ini bukan berarti ia berencana menurunkan tarif, melainkan sebagai bagian dari diskusi dan evaluasi kebijakan.

Lebih lanjut, Purbaya memahami bahwa kebijakan tarif CHT yang tinggi selama ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi rokok. Langkah ini secara tidak langsung juga berdampak pada pengecilan industri rokok dan potensi pengurangan tenaga kerja di sektor tersebut. Ia mengakui adanya pengaruh dari organisasi kesehatan dunia (WHO) dalam kebijakan ini.

Meskipun demikian, Menteri Keuangan menegaskan pentingnya menjaga keberlangsungan industri rokok dalam negeri. Ia berkomitmen untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif agar tidak terjadi lagi pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor industri hasil tembakau (IHT). Menurutnya, selama belum ada program yang dapat menyerap tenaga kerja yang menganggur, industri rokok tidak boleh "dibunuh".

Purbaya menyadari bahwa pembatasan konsumsi rokok penting untuk menjaga kesehatan masyarakat. Namun, ia tidak setuju jika kebijakan pembatasan hanya bertumpu pada tarif cukai yang tinggi. Ia menekankan perlunya edukasi yang komprehensif mengenai risiko merokok. Menteri Purbaya juga berpendapat bahwa tidak bertanggung jawab jika kebijakan membunuh industri rokok tanpa memberikan solusi bagi tenaga kerja yang terdampak.

Untuk merumuskan kebijakan CHT yang tepat untuk tahun 2026, Purbaya berencana meninjau langsung kondisi industri rokok dalam waktu dekat. Selain itu, ia berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal, termasuk penjualan secara daring.

Ia menegaskan, pemerintah menarik pajak rokok dalam jumlah besar, maka industri rokok legal harus dilindungi dari persaingan tidak sehat seperti peredaran rokok ilegal. Perlindungan pasar ini penting agar industri rokok tidak terpuruk.

Scroll to Top