Polri Bekukan Sementara Penggunaan Sirene dan Rotator, Prioritaskan Kenyamanan Masyarakat

Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator pada kendaraan, sebagai respons terhadap keluhan masyarakat. Meski demikian, pembekuan ini bukan berarti penghapusan total. Petugas kepolisian tetap diizinkan menggunakan sirene dan lampu strobo saat patroli, demi menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).

Kepala Korlantas Polri menjelaskan bahwa pembekuan sementara ini mencakup pengawalan tertentu yang selama ini menggunakan sirene dan strobo. Selain itu, masyarakat umum juga diimbau untuk tidak memasang kedua perangkat tersebut pada kendaraannya.

Namun, ia menegaskan bahwa polisi lalu lintas (Polantas) yang bertugas di lapangan tetap diperbolehkan menggunakan sirene dan strobo untuk kepentingan kamseltibcarlantas. Penggunaan ini sangat diperlukan saat petugas melakukan pengaturan lalu lintas dan patroli rutin, terutama di jalan tol, sebagai antisipasi kecelakaan.

Langkah ini diambil sebagai bentuk evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan sirene dan strobo, serta untuk mencegah penyalahgunaan. Polri berterima kasih atas kepedulian masyarakat dan akan menindaklanjuti semua masukan yang diterima.

Saat ini, Korlantas Polri sedang menyusun ulang aturan terkait penggunaan sirene dan rotator, mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 ayat (5). Undang-undang ini mengatur secara jelas siapa saja yang berhak menggunakan rotator dan sirene, yaitu:

  • Lampu isyarat warna biru dan sirene: Kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Lampu isyarat warna merah dan sirene: Kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
  • Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene: Kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana LLAJ, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.

Selain itu, Kakorlantas Polri juga mengingatkan jajarannya untuk terus menggelorakan program "Polantas Menyapa". Program ini merupakan transformasi pelayanan publik di jalan raya, yang bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran kolektif akan tertib lalu lintas melalui edukasi, dialog, dan empati. Melalui program ini, Polantas mengajak masyarakat menciptakan lalu lintas yang aman, lancar, serta berkontribusi menuju Indonesia Emas 2045, dengan melayani masyarakat dengan senyum dan hati.

Scroll to Top