IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik pada Tahun 2028

Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sebagai pusat kegiatan politik pada tahun 2028. Keputusan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025.

Perpres ini merupakan pembaruan dari Perpres Nomor 109 Tahun 2025, menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2025. Tujuan dari pembaruan ini adalah untuk memperjelas sasaran pembangunan nasional tahun 2025, termasuk program dan kegiatan prioritas, beserta indikator dan alokasi anggaran yang dibutuhkan.

Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa pembangunan IKN diprioritaskan untuk mewujudkan fungsinya sebagai Ibu Kota Politik pada tahun 2028.

Perencanaan pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) akan meliputi area seluas 800-850 hektare. Alokasi lahan meliputi 20% untuk perkantoran, 50% untuk hunian layak dan terjangkau, serta 50% untuk prasarana. Target indeks aksesibilitas dan konektivitas ditetapkan sebesar 0,74.

Perpres ini juga mengatur secara detail mengenai pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke IKN, dengan jumlah yang diperkirakan antara 1.700 hingga 4.100 orang.

Selain itu, cakupan layanan kota cerdas di IKN ditargetkan mencapai 25% untuk mendukung kelancaran pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di IKN.

Scroll to Top