DPR Dukung Pembatasan Penggunaan Sirene untuk Pejabat

Jakarta – Langkah Kepala Korlantas Polri dalam membatasi penggunaan sirene pengawalan untuk pejabat mendapat dukungan dari DPR RI. Kebijakan ini dinilai positif karena penggunaan sirene seringkali berlebihan dan meresahkan masyarakat.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI menyatakan bahwa pembatasan ini patut didukung. Penggunaan sirene seharusnya hanya untuk kepentingan tertentu seperti pengawalan atau kondisi darurat, namun seringkali disalahgunakan.

DPR sering menerima keluhan masyarakat terkait penggunaan sirene yang mengganggu. Oleh karena itu, kebijakan ini sejalan dengan upaya penertiban dan menciptakan ketertiban umum. Polisi diharapkan konsisten dalam menjalankan aturan ini di lapangan.

DPR mendukung setiap kebijakan yang bertujuan menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keadilan masyarakat. Aturan ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin berlalu lintas, disertai dengan sosialisasi yang baik agar masyarakat dan pihak berwenang memahami batasan penggunaan sirene.

Sebelumnya, Kakorlantas Polri membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo saat pengawalan kendaraan pejabat negara. Penggunaan sirene juga dilarang pada saat-saat tertentu seperti saat azan berkumandang. Langkah ini merupakan respons positif terhadap kritik dan masukan masyarakat terkait pengawalan lalu lintas. Jajaran kepolisian diminta mengedepankan humanisme dalam bertugas.

Kakorlantas menekankan bahwa penggunaan sirene hanya diperbolehkan dalam kondisi khusus yang membutuhkan prioritas. Kebijakan ini bersifat imbauan agar tidak digunakan bila tidak mendesak.

Scroll to Top