Siap-siap! Beli iPhone 17 dari Luar Negeri, Ini Rincian Pajak yang Harus Dibayar

Jakarta – Penggemar produk Apple di Indonesia yang ingin segera memiliki iPhone 17, perlu memahami aturan pajak yang berlaku jika membeli dari luar negeri. Meskipun belum resmi dijual di Tanah Air, Anda bisa mendapatkannya dari negara tetangga. Namun, jangan lupakan kewajiban membayar bea masuk dan pajak impor!

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengingatkan, setiap ponsel yang dibawa dari luar negeri wajib didaftarkan IMEI-nya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 1 Tahun 2020 yang mengatur registrasi IMEI untuk handphone, komputer, dan tablet (HKT).

Batas dan Cara Registrasi IMEI

Anda hanya boleh membawa maksimal 2 unit ponsel. Registrasi IMEI dapat dilakukan secara online melalui laman ecd.beacukai.go.id jika ponsel dibawa sebagai barang bawaan penumpang.

Rincian Pajak yang Harus Dibayar

Berikut adalah rincian pajak yang akan dikenakan:

  • Bea Masuk: 10%
  • PPN: 12% x [(11/12) x nilai impor]
  • PPh: 10% (jika memiliki NPWP) atau 20% (jika tidak memiliki NPWP)

Contoh Perhitungan (Barang Bawaan Penumpang)

Misalnya, harga iPhone 17 termurah adalah US$799, dan kurs pajak adalah Rp16.426 per dolar AS. Setelah dikurangi pembebasan US$500, nilai yang dikenakan pajak adalah US$299.

  • Nilai Pabean (NP): US$299 x Rp16.426 = Rp4.911.374
  • Bea Masuk (BM): 10% x NP = Rp492.000 (pembulatan ke atas)
  • Nilai Impor (NI): NP + BM = Rp5.402.511
  • PPN: 12% x [(11/12) x NI] = Rp594.276
  • PPh (dengan NPWP): 10% x NI = Rp540.251
  • PPh (tanpa NPWP): 20% x NI = Rp1.080.502
  • Total Tagihan (dengan NPWP): Rp1.624.527
  • Total Tagihan (tanpa NPWP): Rp2.164.778

Contoh Perhitungan (Barang Kiriman)

Jika iPhone 17 dibeli secara online dengan harga US$799, asuransi US$5, ongkos kirim US$11, dan kurs pajak Rp16.426:

  • Nilai Pabean (NP): (US$799 + US$5 + US$11) x Rp16.426 = Rp13.387.190
  • Bea Masuk (BM): 7,5% x NP = Rp1.005.000 (pembulatan ke atas)
  • Nilai Impor (NI): NP + BM = Rp14.392.190
  • PPN: 12% x [(11/12) x NI] = Rp1.472.590
  • Total Tagihan: Rp2.477.590

Dengan memahami rincian pajak ini, Anda bisa mempersiapkan anggaran yang tepat sebelum membeli iPhone 17 dari luar negeri. Selamat berbelanja!

Scroll to Top