Prabowo Tetapkan IKN Jadi Ibu Kota Politik di 2028, Ini Detailnya!

Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan target menjadikan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai pusat pemerintahan politik pada tahun 2028. Rencana ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Perpres ini memuat pembaruan Rencana Pemerintah Tahun 2025 yang merupakan tahap awal dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, sekaligus penjabaran tahun pertama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

Dalam Subbab 3.6.3 Perpres tersebut, dijabarkan secara rinci perencanaan, pembangunan kawasan, dan proses pemindahan ke IKN. Targetnya adalah mewujudkan IKN sebagai ibu kota politik pada tahun 2028.

Artinya, penetapan IKN sebagai ibu kota politik dapat terealisasi jika pembangunan kawasan inti pusat IKN rampung pada tahun 2028, sesuai dengan ketentuan dalam perpres.

Berikut poin-poin penting dalam Perpres Prabowo mengenai Ibu Kota Nusantara:

Perencanaan, pembangunan kawasan, dan pemindahan ke IKN bertujuan mewujudkan IKN sebagai ibu kota politik di tahun 2028, dengan target:

(a) Kawasan inti pusat pemerintahan IKN dan sekitarnya telah terbangun, dengan indikator:

(i) Luas area kawasan inti pusat pemerintahan IKN dan sekitarnya yang terbangun mencapai 800-850 hektar.

(ii) Persentase pembangunan gedung/perkantoran di IKN mencapai 20 persen.

(iii) Persentase pembangunan hunian/rumah tangga yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan di IKN mencapai 50 persen.

(iv) Cakupan ketersediaan sarana prasarana dasar kawasan IKN mencapai 50 persen.

(v) Indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan IKN menjadi 0,74.

Untuk mewujudkan pembangunan kawasan inti pusat pemerintahan IKN dan sekitarnya, akan dilakukan:

(i) Perencanaan dan penataan ruang kawasan inti IKN dan sekitarnya.

(ii) Pembangunan gedung/perkantoran di IKN.

(iii) Pembangunan hunian/rumah tangga layak terjangkau, dan berkelanjutan di IKN.

(iv) Pembangunan sarana prasarana pendukung IKN.

(v) Pembangunan aksesibilitas dan konektivitas IKN.

(b) Proses pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di IKN telah berjalan, dengan indikator:

(i) Jumlah pemindahan dan/atau penugasan ASN ke IKN mencapai 1.700-4.100 orang.

(ii) Cakupan layanan kota cerdas kawasan IKN mencapai 25 persen.

Untuk mendukung pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di IKN, akan dilakukan:

(i) Pemindahan ASN/hankam ke IKN.

(ii) Penyelenggaraan sistem pemerintahan cerdas IKN.

Scroll to Top