Penggunaan sirene yang berlebihan oleh mobil pejabat menjadi sorotan publik dan memicu kampanye penolakan di media sosial. Masyarakat menilai penggunaan sirene seringkali tidak tepat waktu dan mengganggu.
Respons Polri dan Istana
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri mengambil tindakan dengan membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Meskipun pengawalan terhadap pejabat tetap dilakukan, penggunaan sirene tidak lagi menjadi prioritas utama.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) menanggapi polemik ini dengan mencontohkan Presiden yang juga ikut merasakan kemacetan lalu lintas. Mensesneg meminta pejabat publik memperhatikan kepatutan dalam penggunaan sirene dan menghormati pengguna jalan lain. Kementerian Sekretariat Negara bahkan sudah mengeluarkan surat edaran terkait hal ini.
Aturan Baru: Larangan Sore-Malam dan Saat Azan
Kakorlantas Polri melarang penggunaan sirene pada sore hari, malam hari, dan saat azan berkumandang. Penggunaan sirene hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas. Kebijakan ini merupakan evaluasi atas kritik masyarakat dan mengedepankan pendekatan humanis.
Koordinasi dengan Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri diperlukan sebelum melakukan pengawalan. Prioritas pengawalan diberikan kepada pejabat level Gubernur dan Kepala Pemerintahan Daerah. Pengawalan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh adat harus dilaporkan kepada Kapolda. Kendaraan prioritas utama seperti ambulans dan pemadam kebakaran tetap mendapatkan pengawalan. Tindakan berlebihan seperti manuver zig-zag harus dihindari.
Dukungan DPR dan Usulan Aturan Volume
Wakil Ketua Komisi III DPR RI mendukung langkah pembatasan penggunaan sirene. Keluhan masyarakat terkait penggunaan sirene yang mengganggu seringkali diterima. Komisi III DPR RI mendukung kebijakan yang bertujuan menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Anggota Komisi III DPR RI mengusulkan agar ada aturan mengenai volume sirene dan sikap santun petugas pengawal. Ide pengawalan seharusnya bertujuan agar pejabat tepat waktu, bukan untuk bersikap arogan di jalan.
Panglima TNI Ikut Angkat Bicara
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa penggunaan strobo dan rotator harus sesuai aturan. Penggunaan ilegal harus ditertibkan. Pihaknya akan memberikan teguran jika ada anggota TNI yang menggunakan strobo dan rotator tidak sesuai aturan. Sosialisasi aturan penggunaan strobo akan dilakukan.