Jakarta – Komisi II DPR RI berencana memanggil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan penjelasan terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur sebagai ibu kota politik pada tahun 2028.
Anggota Komisi II DPR RI, Aria, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu penjelasan dari pemerintah mengenai dasar penetapan istilah "ibu kota politik" tersebut. "Kami belum memahami substansinya secara detail. Apakah ini hanya sekadar istilah tanpa implikasi terhadap undang-undang, atau ada maksud lain? Kami perlu tahu latar belakangnya," ujar Aria di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Aria menambahkan, penjelasan dari Kemendagri diperlukan untuk memastikan apakah penyebutan IKN sebagai ibu kota politik memerlukan penyesuaian Undang-Undang IKN ataukah cukup dengan peraturan yang ada saat ini.
"Kami akan mengupayakan agar Mendagri dapat menyampaikan dasar argumentasi dan tujuan dari penyebutan ibu kota politik tersebut. Tentu saja, kami juga ingin tahu apakah ada implikasi terhadap perubahan UU ataukah cukup dengan UU yang berlaku," katanya.
Penetapan IKN sebagai ibu kota politik tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025.
"Perencanaan dan pembangunan kawasan serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028," demikian bunyi beleid tersebut.