Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menagih tunggakan pajak senilai puluhan triliun rupiah dari 200 wajib pajak besar yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Menteri Keuangan menyatakan bahwa pihaknya telah memiliki daftar 200 penunggak pajak skala besar yang sengketa pajaknya telah berkekuatan hukum tetap. Total kewajiban pajak yang belum dibayarkan mencapai antara Rp 50 triliun hingga Rp 60 triliun.
"Kami memiliki daftar 200 penunggak pajak besar yang sudah inkracht, dan kami akan mengejar pembayaran dengan nilai Rp 50 triliun hingga Rp 60 triliun. Dalam waktu dekat, kami akan menagih mereka, dan mereka tidak akan bisa menghindar," ujarnya.
Kemenkeu juga akan menggandeng aparat penegak hukum seperti Kejaksaan, Kepolisian, dan PPATK untuk mengejar wajib pajak yang tidak patuh. Selain itu, kerja sama pertukaran data dengan kementerian/lembaga lain juga akan dilakukan untuk memaksimalkan penerimaan pajak.
Sebelumnya dilaporkan bahwa hingga Agustus 2025, defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencapai Rp 321,6 triliun atau 1,35% dari PDB. Angka ini lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang hanya 0,69% atau Rp 153,4 triliun. Target defisit APBN tahun ini adalah 2,78%. Keseimbangan primer tercatat sebesar Rp 22 triliun hingga akhir Agustus 2025.
"Ini mengindikasikan bahwa masih ada percepatan belanja pemerintah yang perlu dilakukan agar keseimbangan primer sesuai dengan desain anggaran yang telah ditetapkan," jelasnya.
Dari sisi pendapatan negara, realisasinya mencapai Rp 1.638,7 triliun atau 57,2% dari target. Angka ini lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp 1.777,3 triliun.
Sementara itu, realisasi belanja negara mencapai Rp 1960,3 triliun atau 55,6% dari outlook per 31 Agustus 2025. Capaian ini lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp 1.930,7 triliun.