Pemkab Jombang Gencar Tertibkan Kabel dan Tiang Fiber Optik Ilegal

Pemerintah Kabupaten Jombang mengambil tindakan tegas dengan menggelar razia penertiban kabel dan tiang fiber optik (FO) ilegal di berbagai area strategis Kota Santri, pada Senin (22/9).

Operasi penertiban ini menemukan sejumlah tiang yang didirikan tanpa izin resmi. Salah satu lokasi yang menjadi fokus adalah Jalan Pahlawan menuju Jalan KH Wahid Hasyim. Beberapa tiang terpaksa dibongkar karena mengganggu kelancaran lalu lintas, terutama menutupi lampu lalu lintas.

Kegiatan ini melibatkan tim gabungan dari Satpol PP, Inspektorat, Bagian Hukum, Dinas Perhubungan, dan Dinas PUPR, yang menyisir beberapa titik penting di pusat kota.

Menurut Plt Satpol PP Kabupaten Jombang, Purwanto, langkah ini diambil sebagai respons terhadap beberapa insiden kecelakaan yang disebabkan oleh kabel fiber optik. Selain itu, banyak tiang kabel yang menghalangi rambu lalu lintas, termasuk lampu merah.

"Prioritas utama kami adalah menertibkan tiang fiber optik yang menghalangi rambu jalan, khususnya traffic light. Targetnya meliputi pusat kota, dari perempatan Tugu hingga beberapa titik di Tunggorono," jelasnya.

Hingga saat ini, empat titik telah berhasil ditertibkan. Penertiban akan terus dilakukan secara bertahap, mencakup seluruh jaringan kabel dan tiang fiber optik yang melanggar aturan, termasuk di wilayah kecamatan.

Meskipun demikian, pemerintah belum memberikan sanksi administratif kepada penyedia jasa. Pendekatan yang diambil adalah pembinaan persuasif agar provider segera menata kembali kabel dan tiang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Mengingat proses rekomendasi sedang berjalan, kami tidak memberikan sanksi administratif. Kami lebih memilih melakukan pembinaan agar pemasangan dilakukan di lokasi yang aman, estetis, dan tidak membahayakan masyarakat," tambahnya.

Purwanto mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 18 provider yang sedang mengurus rekomendasi teknis dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUPR). Namun, di lapangan masih banyak ditemukan pemasangan kabel yang diduga belum memiliki izin.

"Kami mengimbau provider yang belum memiliki rekomendasi untuk segera mengurus perizinan melalui DPMPTSP Kabupaten Jombang. Bagi yang sudah berizin, kabel dan tiang yang sudah terpasang harus ditertibkan kembali agar rapi dan tidak membahayakan pengguna jalan," tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa idealnya izin diurus sebelum pemasangan dilakukan. Meskipun demikian, Pemkab tetap memberikan pembinaan kepada provider yang sudah mengantongi rekomendasi untuk memperhatikan aspek keamanan dan keindahan kota. "Kegiatan ini akan kami laksanakan secara berkelanjutan," pungkas Purwanto.

Scroll to Top