Jakarta – Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengambil langkah tegas untuk menertibkan penggunaan strobo dan sirene yang tidak sesuai aturan oleh personel internal. Komandan Puspom TNI, Mayjen Yusri Nuryanto, mengakui bahwa penggunaan strobo dan sirene yang berlebihan seringkali mengganggu kenyamanan dan memicu emosi masyarakat di jalan raya.
"Kami akan menertibkan penggunaan strobo dan sirene di internal TNI, terutama suaranya yang kadang mengganggu dan memancing emosi," tegas Yusri usai apel gelar pasukan di Monas.
Yusri menekankan pentingnya mematuhi aturan terkait penggunaan strobo dan sirene. Ia mencontohkan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang tidak menggunakan strobo dan sirene dalam menjalankan tugasnya. "Mari kita contoh Bapak Panglima yang tidak menggunakan strobo dan sirene," imbaunya.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terkait permasalahan ini. Penggunaan strobo, menurut Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134-135, hanya diperuntukkan bagi kendaraan prioritas seperti ambulans, pemadam kebakaran, mobil jenazah, dan kendaraan pengawal. Di luar kendaraan tersebut, penggunaan strobo dilarang.