Jakarta – Kepala Kantor Staf Kepresidenan, M. Qodari, memberikan penjelasan terkait penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai Ibu Kota Politik yang ditargetkan pada tahun 2028. Penjelasan ini bertujuan untuk menghindari kesalahpahaman interpretasi mengenai konsep tersebut.
Qodari menegaskan bahwa penetapan IKN sebagai Ibu Kota Politik bukan berarti akan ada pemisahan fungsi ibu kota menjadi beberapa bagian, seperti ibu kota ekonomi atau ibu kota budaya. Tujuan utamanya adalah memastikan kesiapan IKN sebagai pusat pemerintahan yang efektif.
Pada tahun 2028, diharapkan IKN telah memiliki fasilitas yang memadai untuk mendukung operasional tiga pilar kekuasaan negara: eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dengan demikian, seluruh kegiatan pemerintahan dapat berjalan dengan lancar di IKN.
"Jika hanya ada istana negara, tetapi DPR tidak ada, lalu rapat dengan siapa?" ujar Qodari, menggambarkan pentingnya kelengkapan infrastruktur pemerintahan di IKN.
Penetapan IKN sebagai Ibu Kota Politik pada tahun 2028 tertuang dalam Perpres No. 79 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029. Perpres ini mengatur secara detail perencanaan, pembangunan, dan pemindahan ke IKN demi mewujudkan target tersebut.
Dengan kata lain, realisasi IKN sebagai ibu kota politik sangat bergantung pada penyelesaian pembangunan kawasan inti pusat IKN pada tahun 2028, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Perpres.