BALIKPAPAN – Puluhan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Balikpapan mengikuti sosialisasi Coretax DJP yang diselenggarakan di Rumah BUMN Balikpapan pada 28 Agustus 2025. Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini.
Penyuluh pajak dari Kanwil DJP Kaltimtara, Azwar Syam, membuka materi dengan menjelaskan bahwa Coretax DJP adalah sistem administrasi perpajakan yang lebih modern dan terintegrasi. Sistem ini bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam mengelola administrasi perpajakannya.
Para peserta juga diajak untuk praktik langsung mengaktifkan akun Coretax DJP dan membuat kode otorisasi atau sertifikat digital sebagai persiapan pelaporan SPT Tahunan 2025. Kode otorisasi DJP, yang merupakan tanda tangan elektronik yang diterbitkan oleh DJP, memungkinkan wajib pajak melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara digital. Pengajuan kode otorisasi dapat dilakukan melalui coretaxdjp.pajak.go.id.
Dalam kesempatan tersebut, disampaikan imbauan kepada para peserta untuk mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan DJP. Masyarakat diingatkan bahwa seluruh layanan yang diberikan oleh DJP tidak dipungut biaya.
Sesi tanya jawab dan diskusi berlangsung interaktif setelah penyampaian materi. Azwar juga mengajak para wajib pajak untuk mengajak keluarga dan orang terdekat agar segera mengaktifkan akun Coretax DJP dan membuat kode otorisasi atau sertifikat digital.
Kode otorisasi berperan penting sebagai alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi yang dikeluarkan oleh DJP.