Roy Suryo dan Rekan Dituduh Menghasut Terkait Isu Ijazah Jokowi, Ini Tanggapannya

Kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi terus bergulir. Roy Suryo, dokter Tifa, dan dokter Rismon dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan penghasutan, menyusul kehadiran mereka di Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk membahas isu tersebut.

Pasal 160 KUHP tentang penghasutan menjadi dasar pelaporan ini. Roy Suryo menanggapi santai tuduhan tersebut melalui sebuah video yang beredar di media sosial. Ia bahkan tertawa mendengar pasal yang dikenakan padanya dan ketiga rekannya.

Suryo menyinggung penggunaan Pasal 160 KUHP yang sebelumnya pernah menjerat seorang ulama. Ia mempertanyakan apakah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan membiarkan upaya "mengungkapkan kejujuran dengan ilmu pengetahuan dan teknologi" justru dipidanakan.

Mantan Menpora itu menyatakan kesiapannya menghadapi tuntutan dan berterima kasih atas dukungan yang diterimanya dari berbagai elemen masyarakat, termasuk para ahli hukum, akademisi, dan ulama. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada penggalangan dana untuk kasus ini.

Suryo menyebut Pasal 160 KUHP sebagai "pasal pengecut". Ia menantang pelapor untuk menggunakan pasal pencemaran nama baik atau penghinaan, dengan Jokowi sendiri sebagai pelapor, agar dapat dilakukan adu bukti keaslian ijazah.

Laporan terhadap Roy Suryo dan rekan-rekannya tercatat dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA, dilayangkan oleh Andi Kurniawan dari Pemuda Patriot Nusantara. Laporan tersebut diklaim dilengkapi dengan bukti-bukti penghasutan. Sementara itu, tim kuasa hukum Jokowi juga tengah mempertimbangkan untuk melaporkan balik keempat orang tersebut.

Scroll to Top