Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan peringatan keras kepada para pengemplang pajak yang total tunggakannya mencapai Rp60 triliun. Ia menuntut agar kewajiban tersebut segera dilunasi dalam waktu satu minggu ke depan.
"Mereka yang belum membayar pajak, yang totalnya Rp60 triliun itu, dan sudah berkekuatan hukum tetap, akan saya paksa untuk membayar dalam waktu seminggu," tegas Purbaya setelah menghadiri Rapat Paripurna di DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (23/9).
Menkeu Purbaya optimis bahwa tunggakan sebesar Rp60 triliun tersebut akan masuk ke kas negara pada tahun 2025 ini. "Jika mereka tidak membayar pajak, hidup mereka akan sulit di sini!" ancamnya.
Selain itu, Menkeu Purbaya berencana untuk membuka saluran pengaduan khusus terkait masalah perpajakan di Indonesia. Langkah ini sejalan dengan upaya Kementerian Keuangan untuk menelusuri potensi ketidakpatuhan wajib pajak, termasuk di tahun 2026 mendatang.
Sebagai bagian dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Purbaya mengklaim telah memiliki informasi mengenai penggelapan pajak berskala besar di Indonesia, namun ia belum dapat mengungkapkannya kepada publik.
"Yang jelas, kami akan menerapkan perlakuan yang adil. Jika seseorang sudah membayar pajak, jangan diganggu sama sekali. Dan tidak ada lagi cerita oknum pegawai pajak yang melakukan pemerasan," janjinya.
Sebelumnya, Purbaya mengungkapkan bahwa tunggakan sebesar Rp60 triliun tersebut berasal dari sekitar 200 orang. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi daftar nama para penunggak pajak tersebut dan akan mengejar potensi penerimaan yang belum masuk ke kas negara.
"Kami memiliki daftar 200 penunggak pajak besar yang sudah inkrah. Kami akan mengejar dan mengeksekusi mereka. Nilainya sekitar Rp50 triliun hingga Rp60 triliun," jelasnya dalam Konferensi Pers APBN Kita di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (22/9).
"Dalam waktu dekat, kami akan menagih mereka dan mereka tidak akan bisa lari," tegas Purbaya.