Kisah Masruroh, seorang penjual gorengan di Jombang yang dikejutkan dengan tagihan listrik Rp 12,7 juta, menyentuh hati banyak pihak. Sebagai wujud kepedulian, para pedagang kaki lima (PKL) di Jombang berinisiatif mengumpulkan donasi untuk meringankan beban Masruroh.
Pada Senin, 28 April 2025, perwakilan PKL mendatangi kantor PLN ULP Jombang dengan membawa uang hasil sumbangan sebesar Rp 5.120.500. Sebelumnya, pada Jumat, 25 April 2025, upaya serupa telah dilakukan, namun belum membuahkan hasil.
Kedatangan para pedagang sempat diwarnai ketegangan dengan petugas keamanan, karena jumlah perwakilan yang diizinkan masuk dibatasi. Meski demikian, mereka tetap bersikeras menyalurkan bantuan yang berasal dari ratusan anggota Serikat Pedagang Kaki Lima (Spekal) Jombang.
Namun, niat baik para PKL terbentur prosedur. Menurut Ketua Spekal Jombang, Joko Fattah Rohim, pihak PLN menolak donasi tersebut dengan alasan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami sangat kecewa dengan sikap manajemen yang seperti ini. Tujuan kami jelas, yaitu membantu meringankan beban Ibu Masruroh," ujar Fattah. Ia menambahkan bahwa penolakan ini membuat para pedagang merasa tidak dihargai.
Fattah menilai, setidaknya PLN bisa menerima niat baik mereka atau menawarkan solusi lain, bukan sekadar menolak. Akibat kekecewaan ini, Spekal Jombang mempertimbangkan untuk menggelar aksi lanjutan.
"Mungkin kami akan turun jalan ke PLN. Masyarakat kecil perlu dilindungi haknya, jangan terus dipersulit," tegas Fattah.
Sementara itu, PT PLN (Persero) memberikan penjelasan terkait tagihan listrik Masruroh yang menjadi sorotan. Manager PT PLN (Persero) ULP Jombang, Dwi Wahyu Cahyo Utomo, menyatakan bahwa tagihan tersebut sudah sesuai dengan prosedur.
Dwi menjelaskan, pada tahun 2022, pelanggan dikenai sanksi P2TL karena melakukan pelanggaran berupa sambungan langsung listrik tanpa melalui meteran resmi. Kesepakatan telah dicapai, termasuk pembayaran tagihan sebesar Rp 19 juta dengan metode angsuran 12 kali.
Pelanggan telah membayar uang muka Rp 3,8 juta pada September 2022. Namun, sejak Oktober 2022, angsuran tidak lagi dibayarkan, sehingga pada Desember 2022, PLN melakukan pembongkaran kWh meter.
Selanjutnya, pada Juli 2024, dalam pemeriksaan rutin, PLN kembali menemukan pelanggaran di lokasi yang sama. Petugas mendapati adanya levering, yaitu penyambungan listrik tegangan rendah yang dialirkan ke lokasi lain tanpa izin.
PLN mengklaim telah berkoordinasi dengan pelanggan terkait penanganan sambungan ilegal tersebut, yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan umum.