Bank Indonesia (BI) mengumumkan penarikan empat jenis uang kertas rupiah dari tahun emisi 1979, 1980, dan 1982. Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Direksi BI yang diterbitkan pada 31 Maret 1992.
Uang kertas yang ditarik meliputi:
- Rp 10.000 Emisi 1979
- Rp 5.000 Tanda Tahun 1980
- Rp 1.000 Emisi 1980
- Rp 500 Tanda Tahun 1982
BI mengimbau masyarakat yang masih menyimpan pecahan uang tersebut untuk segera menukarkannya di kantor pusat BI sebelum akhir April 2025. Setelah tanggal tersebut, uang kertas ini tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Penarikan uang rupiah ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan BI dengan mempertimbangkan masa edar uang serta perkembangan teknologi pengaman pada uang kertas.
BI mencatat ada sejumlah uang kertas dan logam yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran. Masyarakat masih memiliki kesempatan untuk menukarkannya dalam jangka waktu tertentu, biasanya 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Penukaran dapat dilakukan di kantor bank umum atau kantor BI di seluruh Indonesia. Informasi lebih detail mengenai daftar uang yang ditarik dan jangka waktu penukarannya dapat diakses di situs resmi BI.