RAPBN 2026 Disahkan DPR, Fokus pada Peningkatan Pendapatan Negara

DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2026 dalam rapat paripurna yang berlangsung di Jakarta. Keputusan penting ini diambil setelah melalui pembahasan mendalam antara Badan Anggaran DPR RI dan pemerintah, yang diwakili oleh Menteri Keuangan.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin jalannya rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota dewan. Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Banggar DPR RI menyampaikan laporan komprehensif mengenai hasil pembahasan RAPBN 2026, termasuk pandangan dari seluruh fraksi yang ada di DPR.

Seluruh fraksi DPR RI sepakat untuk menyetujui RAPBN 2026, yang juga didukung penuh oleh pemerintah. Persetujuan ini menandai langkah penting dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan negara untuk tahun mendatang.

Berikut adalah rincian utama RAPBN 2026 yang telah disetujui:

  • Pendapatan Negara: Rp 3.153,6 triliun, dengan rincian penerimaan pajak sebesar Rp 2.693,7 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 459,2 triliun.
  • Belanja Negara: Rp 3.842,7 triliun, yang dialokasikan untuk Belanja Pemerintah Pusat (Kementerian/Lembaga dan non-K/L) sebesar Rp 3.149,7 triliun dan Transfer ke Daerah sebesar Rp 693 triliun.

Dengan proyeksi pendapatan dan belanja tersebut, RAPBN 2026 mencatat defisit anggaran sebesar Rp 689,1 triliun.

Pengesahan RAPBN 2026 ini diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat bagi pemerintah dalam melaksanakan program-program pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tahun 2026. Fokus utama adalah bagaimana mengoptimalkan pendapatan negara dari berbagai sektor untuk menutupi defisit anggaran yang ada.

Scroll to Top