Jakarta – Pemerintah, diwakili Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, menghadiri rapat kerja dengan Komisi VI DPR untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dalam penjelasannya, Mensesneg menyampaikan bahwa RUU ini merupakan inisiatif presiden yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan umum sesuai amanat UUD 1945 dan Pancasila. Pembangunan nasional, sebagai wujud dari cita-cita tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata.
Prasetyo menekankan pentingnya menjaga kedaulatan ekonomi dengan memastikan cabang-cabang produksi strategis dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. BUMN, sebagai perpanjangan tangan pemerintah, memegang peran krusial dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
UU tentang BUMN memberikan kewenangan pengelolaan BUMN kepada presiden, yang kemudian dikuasakan kepada Menteri BUMN dan Badan Pengelola Investasi Danantara sebagai wakil pemerintah pusat dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan. Menteri BUMN juga bertugas sebagai regulator yang menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengkoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan BUMN.
Menurut Prasetyo, penunjukan Menteri BUMN sebagai wakil pemerintah merupakan kebijakan hukum yang terbuka. Pilihan kementerian atau lembaga pemerintah yang akan mengelola BUMN sepenuhnya ditentukan oleh politik hukum yang dipilih. Perubahan kebijakan mengenai pengelolaan BUMN, termasuk penunjukan pemegang saham seri A dwiwarna, harus diwujudkan dalam bentuk UU.
Mensesneg menjelaskan bahwa UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN telah memberikan kewenangan pengelolaan BUMN kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN. Untuk mengoptimalkan pengelolaan BUMN dan memberikan kontribusi bagi perkembangan perekonomian nasional, dibutuhkan transformasi kelembagaan yang hanya dapat dilakukan dengan melakukan perubahan UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.