Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir secara resmi mencabut Peraturan Menpora (Permenpora) Nomor 14 tahun 2024. Keputusan ini diambil setelah peraturan tersebut menimbulkan polemik di kalangan pelaku olahraga tanah air.
Permenpora No. 14 tahun 2024, yang bertujuan untuk menertibkan pengelolaan organisasi olahraga prestasi, ternyata menuai kritik. Salah satu poin krusial adalah potensi intervensi pemerintah dalam organisasi olahraga, terutama terkait rekomendasi kementerian untuk kongres atau musyawarah. Banyak pihak khawatir hal ini melanggar independensi organisasi olahraga dan bertentangan dengan Piagam Olimpiade.
"Setelah mendengarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk ahli hukum nasional dan internasional, kami memutuskan untuk mencabut Permenpora No. 14 tahun 2024," ujar Menpora Erick Thohir dalam jumpa pers.
Langkah ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto, dengan tujuan menciptakan ekosistem olahraga yang lebih dinamis, inklusif, dan kompetitif secara global. Kemenpora menegaskan komitmennya untuk mempererat sinergi dengan organisasi olahraga, memastikan kebijakan yang diterapkan bersifat mendukung dan tidak mengekang.
"Deregulasi ini adalah wujud keberpihakan kami kepada aspirasi pelaku olahraga. Kami ingin bersinergi untuk bersama-sama membangun prestasi," tegas Erick Thohir.
Selain pencabutan Permenpora, Menpora juga melakukan terobosan dengan menyederhanakan regulasi di Kemenpora. Dari 191 Peraturan Menteri sejak 2009, ditargetkan akan diringkas menjadi sekitar 20 Permen.
"Kita harus bekerja efisien dan efektif. Kami ingin birokrasi di Kemenpora sesuai ekspektasi Presiden, mengayomi, melayani, dan memastikan tujuan dapat tercapai," kata Menpora.
Penyederhanaan regulasi ini diharapkan mempermudah kerjasama dengan stakeholder dan pemuda di bawah naungan Kemenpora.