Profesor Marsudi Wahyu Kisworo diberhentikan dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Pancasila (UP) oleh Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPP-UP). Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan yang ditandatangani pada 24 April 2025, dan efektif berlaku mulai 30 April 2025.
Marsudi mengonfirmasi pencopotan dirinya secara sepihak tanpa pemberitahuan sebelumnya. Ia menduga pemberhentian ini berkaitan dengan kasus kekerasan seksual yang melibatkan mantan Rektor UP berinisial ETH. Ia merasa ada tekanan dan intimidasi terhadap pejabat UP yang dianggap membela korban ETH.
Selama menjabat sebagai rektor, Marsudi mengaku berusaha memulihkan hak-hak korban dan menolak mengaktifkan kembali ETH pada Oktober. Namun, ia mendapat teguran dari oknum YPP-UP yang menganggapnya tidak patuh terhadap arahan yayasan. Padahal, ia berpegang pada Undang-Undang Penanggulangan Kekerasan Seksual dan peraturan menteri terkait, serta mengikuti arahan dari LLDikti3.
Kasus dugaan kekerasan seksual ini melibatkan dua korban, AIR dan AM, yang telah memberikan keterangan kepada penyidik di Mabes Polri. Korban adalah pegawai swasta yang perusahaannya pernah bekerja sama dengan UP. ETH diduga menyalahgunakan kewenangannya dan melakukan pelecehan seksual kepada kedua korban. ETH dilaporkan dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Sebelumnya, ETH juga telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Januari 2024 oleh dua korban lainnya, RZ dan DF. Namun, hingga saat ini, Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.