MEDAN – M Jaka (38) dan Andi Boy Casanova (34), kini harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan mencuri tiang besi kabel internet. Keduanya mendekam di sel tahanan Polsek Medan Timur.
Insiden pencurian ini terjadi di Jalan Mabar, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, pada Kamis (18 September 2025).
Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, saat petugas kepolisian sedang berpatroli, mereka mendapati kedua tersangka sedang berusaha melepaskan tiang internet menggunakan palu dan pahat.
"Petugas langsung mengamankan kedua pelaku di lokasi kejadian. Bersama dengan barang bukti, keduanya dibawa ke Mapolsek Medan Timur untuk proses lebih lanjut," jelasnya, Selasa (23 September 2025).
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui bahwa tiang besi curian tersebut rencananya akan dijual ke pengepul barang bekas. Hasil penjualan akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Kedua pelaku telah melakukan aksi pencurian ini sebanyak dua kali. Saat ini, mereka ditahan di Mapolsek Medan Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka sesuai hukum yang berlaku," tutupnya.