Pemerintah Buru 200 Penunggak Pajak Kakap dengan Utang Rp 60 Triliun

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengintensifkan pengejaran terhadap 200 wajib pajak besar yang menunggak pembayaran pajak. Total tunggakan dari para wajib pajak ini diperkirakan mencapai angka fantastis, antara Rp 50 triliun hingga Rp 60 triliun.

Menteri Keuangan mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi daftar nama-nama para penunggak pajak tersebut, yang kasus sengketa pajaknya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di pengadilan. Pemerintah menegaskan bahwa para penunggak pajak ini tidak akan bisa menghindar dari kewajiban pembayaran pajak mereka.

Dalam upaya mengejar para wajib pajak yang tidak patuh, Kemenkeu akan menjalin kerjasama dengan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan, Kepolisian, dan PPATK. Kerjasama ini bertujuan untuk mempercepat dan memaksimalkan penagihan pajak. Selain itu, pertukaran data dengan kementerian dan lembaga lain juga akan diintensifkan untuk memperluas jangkauan penagihan pajak.

Lebih lanjut, pemerintah juga akan mengoptimalkan sistem layanan Coretax guna meningkatkan penerimaan pajak. Perbaikan terhadap sistem Coretax akan dilakukan dalam waktu dekat, dengan target penyelesaian dalam satu bulan ke depan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan pajak.

Scroll to Top