Mediasi Buntu, Ridwan Kamil Tolak Berdamai dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

Jakarta – Upaya mediasi antara mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), dengan Lisa Mariana terkait dugaan pencemaran nama baik menemui jalan buntu. RK dengan tegas menolak tawaran perdamaian.

Mediasi yang berlangsung di Direktorat Siber Bareskrim Polri, tidak membuahkan hasil kesepakatan. Kedua belah pihak, RK dan Lisa, sama-sama tidak hadir secara langsung, melainkan diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.

Proses mediasi ini dilakukan setelah hasil tes DNA antara RK, Lisa, dan anak Lisa berinisial CA diumumkan. Hasil tes DNA menunjukkan tidak adanya kecocokan antara DNA RK dan CA, mengindikasikan bahwa keduanya tidak memiliki hubungan biologis.

Kasus ini bermula ketika Lisa menuding RK sebagai ayah biologis dari anaknya, CA, yang kemudian dianggap mencemarkan nama baik RK dan keluarga. RK melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 April 2025.

Pengacara Lisa, Jhon Boy Nababan, menyatakan pihaknya siap menghadapi proses hukum selanjutnya. Setelah mediasi gagal, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan tersangka. Jhon juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan tes DNA pembanding di luar negeri.

Sementara itu, pengacara RK, Muslim Jaya Butar Butar, menegaskan bahwa kliennya menolak berdamai dengan Lisa dan akan melanjutkan laporan dugaan pencemaran nama baik untuk memberikan efek jera. RK menginginkan kasus ini diselesaikan hingga pengadilan untuk memberikan kepastian hukum.

Muslim menjelaskan bahwa dampak dari pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Lisa sangat besar, tidak hanya terhadap pribadi RK, tetapi juga terhadap keluarganya. Ia juga menegaskan bahwa hasil tes DNA telah membuktikan bahwa CA bukanlah anak biologis dari RK.

Scroll to Top