Jakarta – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir mengambil langkah penting dengan mencabut Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024. Kebijakan ini diambil setelah Permenpora tersebut memicu perdebatan di kalangan organisasi olahraga.
Menpora Erick menjelaskan bahwa pencabutan ini adalah bagian dari upaya penyederhanaan regulasi dan peningkatan efisiensi. Tujuannya adalah menciptakan transformasi yang lebih baik dalam dunia olahraga Indonesia.
"Kita memutuskan mencabut Permenpora 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi," tegas Erick Thohir saat memberikan keterangan di Kantor Kemenpora, Jakarta, pada Selasa (23/9).
Keputusan ini juga telah dikoordinasikan dengan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas. Diharapkan, pencabutan Permenpora ini akan memberikan dampak positif bagi perkembangan olahraga di Indonesia.
Lebih lanjut, Erick Thohir juga mengumumkan rencana untuk menyederhanakan 191 peraturan menteri yang berlaku sejak tahun 2009 menjadi hanya 20 peraturan saja. Langkah ini diambil untuk menciptakan birokrasi yang efisien dan efektif di Kemenpora, sesuai dengan harapan Presiden.
"Kita harus kerja efisien dan efektif. Salah satu terobosan adalah deregulasi. Ini untuk mempermudah kerja sama dengan stakeholder olahraga dan kepemudaan," ujarnya.
Proses deregulasi ini mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak dan diskusi mendalam dari segi hukum nasional maupun internasional. Hal ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan penyederhanaan regulasi yang digalakkan oleh Presiden. Tujuannya adalah menciptakan ekosistem olahraga yang dinamis, inklusif, dan berdaya saing.
Melalui kesempatan ini, Erick Thohir menegaskan komitmennya untuk menciptakan ekosistem olahraga yang inklusif dan transparan.
"Mudah-mudahan ini bisa membuka jalan untuk tadi, yang selalu saya sampaikan, sudah waktunya cabang olahraga, KOI, KONI, termasuk kami untuk berintrospeksi diri," pungkasnya.