Revisi Undang-Undang BUMN yang diajukan Presiden Prabowo Subianto tengah menjadi sorotan. Pemerintah, diwakili Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, telah memulai pembahasan intensif dengan Komisi VI DPR pada hari Selasa, 23 September 2025.
Salah satu isu krusial yang muncul adalah kemungkinan penggabungan Kementerian BUMN ke dalam Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Saat ini, Kementerian BUMN berperan sebagai regulator, sementara operasionalnya banyak ditangani oleh Danantara.
"Ada kemungkinan status kementerian akan diturunkan menjadi Badan," ungkap Prasetyo usai rapat. Ia menambahkan, BPI Danantara memiliki perangkat yang memadai untuk membenahi perusahaan-perusahaan pelat merah.
Keputusan mengenai status Kementerian BUMN diharapkan dapat diambil secepatnya. "Kalau bisa minggu ini selesai, minggu ini. Kalau bisa selesai sebelum reses, ya kita selesaikan," tegas Prasetyo.
Revisi UU BUMN tidak hanya menyentuh nomenklatur, tetapi juga aspek lain seperti rangkap jabatan, penyelenggara BUMN yang merupakan penyelenggara negara, dan isu-isu lain yang perlu didiskusikan secara mendalam.
"Semangatnya adalah untuk mendorong BUMN-BUMN kita meningkatkan pekerjaan yang menjadi good corporate governance," jelas Prasetyo.
Sebagai informasi, berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2008 yang telah disempurnakan dalam UU Nomor 61 Tahun 2024, kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan, sementara badan merupakan unsur yang mendukung fungsi kementerian.
Isu penghapusan Kementerian BUMN menguat setelah perombakan kabinet, di mana Erick Thohir meninggalkan kursi menteri BUMN dan ditugaskan sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.
Organisasi pemerintah yang bertugas membina perusahaan pelat merah telah ada sejak 1973, awalnya sebagai bagian dari Departemen Keuangan. Sejak itu, organisasi tersebut mengalami beberapa kali perubahan bentuk.
Pada tahun 1998, pemerintah mengubahnya menjadi setingkat kementerian dengan nama Kementerian Negara Pendayagunaan BUMN/Kepala Badan Pembinaan BUMN. Namun, pada tahun 2000, struktur ini dihapuskan dan dikembalikan menjadi setingkat eselon I di Departemen Keuangan.
Setahun kemudian, Presiden Megawati mengembalikan statusnya menjadi setingkat kementerian, yang bertahan hingga saat ini.