DPR Dorong BEI Tingkatkan Batas Minimum Free Float Saham Demi Likuiditas Pasar

Komisi XI DPR RI mendesak otoritas bursa saham untuk menaikkan ambang batas minimum free float saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Langkah ini dinilai krusial untuk memperkuat likuiditas pasar modal.

Ketua Komisi XI DPR menekankan bahwa peningkatan batas minimum free float, yang saat ini berkisar antara 7,5% hingga 10%, sangat penting. Ia mengusulkan agar otoritas pasar modal menetapkan batas minimum free float di angka 30%. Tujuannya adalah agar masyarakat luas dapat lebih aktif memiliki saham perusahaan yang terdaftar di BEI.

Menurutnya, Indonesia termasuk negara dengan persentase free float terendah di antara negara-negara ASEAN. Peningkatan free float akan memperkuat likuiditas pasar modal, karena saham yang tersedia untuk publik akan lebih banyak.

Free float sendiri mengacu pada jumlah saham perusahaan yang dimiliki oleh publik dan bebas diperdagangkan di bursa saham. Saham-saham ini tidak dimiliki oleh pemegang saham pengendali, afiliasi pengendali, anggota dewan komisaris, atau direksi perusahaan, serta bukan merupakan saham yang dibeli kembali oleh perusahaan (treasury stock).

Free float mencerminkan likuiditas saham perusahaan di pasar. Semakin besar porsi free float, semakin mudah saham tersebut diperdagangkan oleh investor.

Saat ini, Peraturan Bursa Nomor I-A menetapkan bahwa free float minimal adalah 50 juta saham atau setidaknya 7,5% dari total saham tercatat, dengan minimal 300 pemegang saham yang memiliki SID (Single Investor Identification).

Scroll to Top