Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Aidil Nur Putra, bersama Satpol PP Pekanbaru menghentikan kegiatan pemasangan tiang jaringan internet yang tidak berizin di Kelurahan Labuhbaru Timur, Kecamatan Payung Sekaki. Penindakan ini dilakukan pada hari Rabu (24/9) setelah menerima laporan dari warga.
Aidil menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan setelah mendapati beberapa lubang galian yang dipersiapkan untuk penanaman tiang besi. Saat inspeksi mendadak (sidak), ditemukan beberapa pekerja dan kepala tukang yang sedang mempersiapkan lokasi. Mereka mengakui belum memiliki izin resmi dari pemerintah kota untuk melakukan aktivitas tersebut.
"Kita dapati para pekerja tidak bisa menunjukkan izin," ujar Aidil di lokasi kejadian, didampingi perwakilan Satpol PP Pekanbaru.
Karena tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan, Aidil dan tim Satpol PP Pekanbaru memutuskan untuk menghentikan sementara kegiatan tersebut. Pihak pekerja diminta untuk segera mengurus perizinan yang diperlukan ke Pemerintah Kota Pekanbaru sebelum melanjutkan pekerjaan.
"Pemerintah Kota Pekanbaru menghentikan sementara kegiatan ini dan meminta agar segera mengurus perizinan," tegas Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Pekanbaru itu. Tindakan tegas ini dilakukan untuk memastikan semua pembangunan infrastruktur di Kota Pekanbaru berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.