Gitaris dan pencipta lagu Piyu Padi Reborn menyampaikan apresiasi mendalam kepada Ari Lasso atas kepatuhannya terhadap aturan hak cipta dan royalti. Piyu, melalui unggahan di Instagram pribadinya, mengungkapkan rasa terima kasih kepada sahabatnya itu.
Menurut Piyu, Ari Lasso telah mengimplementasikan dua aspek krusial dalam Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014, yaitu hak moral dan hak ekonomi. "Terima kasih Ari Lasso sahabatku, teman ngeband dari SMA, sudah mempraktekkan pelaksanaan ketentuan aturan," tulis Piyu.
Piyu menjelaskan bahwa Ari Lasso selalu mencantumkan namanya sebagai pencipta lagu (hak moral) dan memberikan hak ekonomi melalui direct licensing. Tindakan ini dianggap Piyu sebagai contoh yang luar biasa dan patut diteladani, terutama di tengah polemik yang sedang terjadi di industri musik Indonesia.
"Jadi apa yang salah dengan Undang-Undang Hak Cipta No.28 tahun 2014 ketika seorang penyanyi legend Indonesia pun mau dan paham untuk melaksanakan amanat UUHC tersebut?" tanya Piyu.
Secara implisit, Piyu mengkritik langkah sejumlah penyanyi yang tergabung dalam VISI (Vibrasi Suara Indonesia) yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait beberapa pasal dalam Undang-Undang Hak Cipta. Gugatan tersebut diajukan oleh 29 penyanyi yang merasa hak mereka belum terlindungi dengan baik oleh pasal-pasal tersebut.
"Sampai harus mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi oleh VISI yang diwakili oleh 29 penyanyi Indonesia atas pasal-pasal yang terkait dengan perlindungan Hak Cipta. Sampai di sini saya sendiri bingung, gak habis pikir. Sumpah," ungkap Piyu dengan tagar #justiceforcomposers.
Dalam unggahannya, Piyu juga membagikan momen saat Ari Lasso menyanyikan lagu "Penjaga Hati," lagu ikonik yang diciptakan Piyu pada tahun 2001. Dukungan Piyu terhadap Undang-Undang Hak Cipta dan apresiasinya kepada Ari Lasso menunjukkan betapa pentingnya penghargaan terhadap karya cipta dan hak-hak pencipta lagu.