Aktor Jonathan Frizzy, yang akrab disapa Ijonk, menghadapi tuntutan hukuman penjara selama satu tahun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus penyalahgunaan vape yang mengandung etomidate. Tuntutan ini disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu, 24 September 2025.
JPU meyakini Jonathan Frizzy terbukti bersalah karena turut serta dalam mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan. "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjuntak alias Ijonk dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi masa tahanan, dan memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan," tegas JPU saat membacakan tuntutan.
Menurut JPU, Ijonk melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Peran Ijonk terungkap dalam upaya memasukkan 100 cartridge vape berisi etomidate dari Malaysia ke Jakarta. Dia disebut merekomendasikan kurir, menyarankan peningkatan jumlah barang dari 10 menjadi 200 buah, serta menjamin keamanan paket dengan menyebutkan adanya bantuan dari kenalannya di protokoler Bandara Soekarno-Hatta.
"Disepakati 10 buah diberikan secara gratis kepada Jonathan Frizzy dan 30 buah akan dibeli oleh Jonathan Frizzy dengan harga modal," ungkap JPU.
Dalam menentukan tuntutan, jaksa mempertimbangkan beberapa faktor. Hal yang memberatkan adalah tindakan terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran obat keras ilegal. Sementara itu, hal yang meringankan adalah Jonathan Frizzy belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya dengan jujur di persidangan, dan menyesali tindakannya.
Menanggapi tuntutan ini, tim kuasa hukum Jonathan Frizzy menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Majelis Hakim memberikan waktu satu minggu untuk mempersiapkan pembelaan tersebut. "Kami akan mengajukan nota pembelaan, baik dari penasihat hukum maupun Terdakwa secara pribadi. Mohon waktu satu minggu," ujar penasihat hukum Ijonk.
Sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu, 1 Oktober 2025, dengan agenda pembacaan pleidoi dari pihak terdakwa.