Pemerintah Indonesia terus mendorong pemanfaatan energi surya melalui program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap, yang kini semakin dipermudah dengan terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 2 tahun 2024.
Menurut Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBTKE) Kementerian ESDM, Andriah Feby Misna, Permen ini memberikan kemudahan signifikan, terutama dalam hal perizinan dan proses pemasangan PLTS atap. Hal ini bertujuan untuk menghilangkan hambatan yang sebelumnya dialami masyarakat dan pelaku industri.
Salah satu poin penting dalam Permen ini adalah penetapan kuota pemasangan PLTS atap selama 5 tahun, yang dikelola oleh Kementerian ESDM bekerja sama dengan PLN. Pendaftaran izin pemasangan PLTS atap dilakukan secara semesteran, dengan periode pendaftaran dibuka pada 1-31 Januari dan 1-31 Juli setiap tahunnya. Proses pembayaran pun diintegrasikan melalui aplikasi PLN, sehingga lebih transparan dan memudahkan pemantauan kuota yang tersedia di masing-masing daerah.
Kebijakan baru ini mendapat respons positif dari masyarakat. Terbukti, kuota pendaftaran cepat habis, terutama di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur yang memiliki banyak kawasan industri. Sementara itu, di wilayah Sumatera, kuota pendaftaran masih tersedia cukup banyak.
Selain kemudahan perizinan, pemerintah juga memberikan relaksasi terkait jangka waktu instalasi PLTS atap. Sebelumnya, instalasi PLTS atap dengan kapasitas di bawah 500 KWP harus selesai dalam waktu 3 bulan, sedangkan di atas 500 KWP dalam 6 bulan. Namun, karena banyak yang tidak dapat memenuhi tenggat waktu tersebut, Kementerian ESDM memberikan kelonggaran. Relaksasi ini diharapkan dapat membantu mempercepat implementasi PLTS atap di seluruh Indonesia.