Kasus Mbah Tupon: BPN Bantul Panggil PPAT Terkait Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah

BANTUL, YOGYAKARTA – Kantor ATR/BPN Kabupaten Bantul bertindak cepat menanggapi laporan dugaan pengalihan nama sertifikat tanah milik Mbah Tupon secara ilegal. Untuk mengungkap kebenaran kasus ini, ATR/BPN Bantul berencana memanggil Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang terkait.

Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bantul, Tri Harnanto, menegaskan bahwa pemanggilan ini dilakukan dalam rangka forum majelis pembinaan dan pengawasan PPAT. Tujuannya adalah untuk menggali keterangan dari PPAT terkait peristiwa ini dan menentukan jenis pelanggaran yang mungkin terjadi.

Sanksi Tegas Menanti PPAT yang Terbukti Melanggar

Tri Harnanto menambahkan, jika proses hukum di kepolisian dan pemeriksaan internal BPN menemukan bukti pelanggaran oleh PPAT, pihaknya akan mengambil tindakan tegas. Sanksi yang diberikan bervariasi, tergantung tingkat pelanggaran.

"Sanksi bisa berupa teguran tertulis, atau larangan beraktivitas selama 3 bulan hingga 2 tahun untuk pelanggaran ringan," jelas Tri. "Untuk pelanggaran berat, PPAT dapat dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat."

Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan PPAT menjadi landasan hukum pemberian sanksi ini.

Sertifikat Tanah Mbah Tupon Diblokir Sementara

Sebagai langkah awal, Kantor ATR/BPN telah melakukan pemblokiran internal terhadap sertifikat tanah Mbah Tupon yang beralih nama menjadi inisial IF. Kasus ini mencuat saat keluarga Mbah Tupon hendak memecah tanah seluas 1.655 meter persegi, namun mendapati sertifikat tersebut telah berganti nama dan diagunkan di bank.

Pihak bank kemudian memberitahu keluarga Mbah Tupon bahwa tanah tersebut diagunkan dan tidak dibayarkan, sehingga akan dilakukan lelang. Mbah Tupon sendiri mengaku tidak pernah melakukan atau menginginkan peralihan hak, dan hanya ingin memecah sertifikat.

ATR/BPN Bantul telah mengamankan dokumen-dokumen penting seperti warkah pemecahan, peralihan, dan pelekatan hak tanggungan. Koordinasi dengan Kalurahan Bangunjiwo dan Pemkab Bantul juga terus dilakukan untuk menentukan langkah selanjutnya.

Kantor Notaris Anhar Rusli di Pasar Niten, Kabupaten Bantul, yang diduga terkait dengan kasus ini, juga telah didatangi oleh tim ATR/BPN. Namun, kantor tersebut sedang tutup saat kunjungan dilakukan. Kejadian ini telah dilaporkan ke Kakanwil ATR/BPN untuk penanganan lebih lanjut.

Scroll to Top