Kabar gembira bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah! Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus untuk sektor perumahan. Kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat dan pelaku usaha di bidang perumahan terhadap pembiayaan.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2025, pemerintah memberikan subsidi bunga hingga 10 persen. Langkah ini juga menjadi bentuk dukungan terhadap program strategis nasional pembangunan 3 juta rumah.
Subsidi bunga/margin ini diberikan kepada penerima Kredit Program Perumahan, baik dari sisi penyediaan rumah maupun permintaan rumah.
Rincian Subsidi Bunga:
- Pelaku Usaha Penyediaan Rumah: Subsidi bunga sebesar 5 persen efektif per tahun. Jangka waktu pinjaman maksimal 4 tahun untuk kredit modal kerja, atau 5 tahun untuk kredit investasi.
- Masyarakat (Permintaan Rumah):
- Plafon kredit Rp10 juta hingga Rp100 juta: Subsidi bunga 10 persen per tahun.
- Plafon kredit Rp100 juta hingga Rp500 juta: Subsidi bunga 5,5 persen per tahun.
- Tenor maksimal 5 tahun.
Perhitungan subsidi bunga menggunakan formula: Besaran subsidi × baki debet × hari bunga/360 hari.
Syarat dan Ketentuan:
Subsidi tidak berlaku untuk:
- Pinjaman yang telah jatuh tempo.
- Pinjaman dengan kolektibilitas 5.
- Pinjaman yang sudah diajukan klaim penjaminan.
- Pinjaman yang tidak tercatat pembayaran cicilannya.
Penyaluran subsidi harus melalui lembaga keuangan atau koperasi yang ditunjuk sebagai penyalur kredit program perumahan. Lembaga penyalur bertanggung jawab penuh atas kebenaran data penyaluran dan tagihan subsidi.
Aturan ini berlaku sejak diundangkan dan akan dilaksanakan bertahap mulai tahun anggaran 2025 hingga 2028. Diharapkan, kebijakan ini dapat memperluas akses perumahan bagi masyarakat secara berkelanjutan.