Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Pembobol Rekening Dormant Rp204 Miliar di Bank Jabar

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus kejahatan perbankan berupa pembobolan rekening dormant di sebuah bank di Jawa Barat. Sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Brigjen Helfi Assegaf, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa sindikat ini melakukan pembobolan dengan modus akses ilegal untuk memindahkan dana dari rekening tidak aktif (dormant) tanpa kehadiran nasabah (in absentia) senilai Rp204 miliar. Aksi ini dilakukan pada hari Jumat, 20 Juni 2025.

Kejadian ini bermula di awal Juni 2025, ketika para pelaku menemui seorang kepala cabang pembantu bank di Jabar. Salah satu pelaku, yang merupakan otak sindikat, mengaku sebagai perwakilan Satgas Perampasan Aset yang menjalankan tugas negara secara rahasia.

Sindikat ini memaparkan cara kerja dan peran masing-masing, mulai dari persiapan hingga pembagian hasil kejahatan. Mereka memaksa kepala cabang untuk menyerahkan User ID aplikasi Core Banking System, serta mengancam keselamatan kepala cabang dan keluarganya jika menolak terlibat.

Aksi pembobolan dilakukan pada Jumat, 25 Juni 2025, pukul 18.00 WIB. Para pelaku sengaja melakukan transaksi di akhir pekan untuk menghindari deteksi sistem bank. Kepala cabang menyerahkan User ID aplikasi Core Banking sistem milik teller kepada seorang mantan teller bank untuk melakukan akses ilegal.

Setelah berhasil masuk ke sistem, pelaku memindahkan uang Rp204 miliar ke lima rekening penampungan dalam 42 kali transaksi yang berlangsung selama 17 menit.

Transaksi mencurigakan ini terdeteksi oleh sistem bank, dan dilaporkan ke Bareskrim. Penyidik langsung berkoordinasi dengan PPATK untuk melakukan penelusuran dan pemblokiran rekening.

Seluruh dana yang ditransaksikan secara ilegal, sebesar Rp204 miliar, berhasil dipulihkan dan diselamatkan. Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kesembilan tersangka tersebut terdiri dari AP (kepala cabang pembantu bank), GRH (Consumer Relations Manager), serta C, DR, NAT, R, dan TT (kelompok pembobol dan eksekutor). Dua tersangka lainnya, DH dan IS, merupakan pelaku TPPU.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal berlapis, termasuk Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Undang-Undang ITE, Undang-Undang tentang Transfer Dana, dan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman yang menanti mereka bervariasi, mulai dari pidana penjara hingga denda dengan nilai fantastis.

Scroll to Top