Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf: Perceraian dan Dugaan Penggelapan Dana Perusahaan

Rumah tangga Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf sedang menjadi sorotan publik setelah terungkapnya proses perceraian mereka. Sidang mediasi pertama telah dilakukan, namun tidak membuahkan titik temu untuk rujuk.

Dugaan Penggelapan Dana Jadi Akar Permasalahan

Menurut kuasa hukum Tasya Farasya, M. Fattah Riphat, perceraian ini bermula dari masalah perusahaan dan hilangnya kepercayaan finansial. Ahmad Assegaf diduga melakukan penggelapan dana perusahaan yang dijalankan bersama Tasya. Somasi telah dilayangkan terkait dugaan ini.

Ahmad sebelumnya menjabat sebagai Chief Financial Officer (CFO) di perusahaan milik Tasya. Kepercayaan untuk mengelola keuangan ini telah diberikan sejak 2021. Namun, dugaan penggelapan dana disebut-sebut telah terjadi sejak saat itu.

Mediasi Buntu, Sidang Lanjut Oktober

Sidang perdana beragendakan pemberkasan dan mediasi. Kuasa hukum Tasya, Sangun Ragahdo, menjelaskan bahwa mediasi tidak mencapai kesepakatan pokok perkara dan tidak ada kemungkinan rujuk. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 8 Oktober 2025.

Talak Agama Sudah Terjadi

Sebelum gugatan resmi dilayangkan, Tasya Farasya telah ditalak secara agama oleh Ahmad Assegaf pada 10 September.

Tasya hanya meminta nafkah Rp100 per bulan sebagai bentuk tanggung jawab suami pada anak-anak.

Sakit Hati dan Depresi

Kepercayaan yang dikhianati menjadi alasan utama perceraian ini. Tasya Farasya disebut mengalami kekecewaan dan sakit hati yang mendalam atas tindakan mantan suaminya. Ia bahkan menjalani terapi depresi untuk mengatasi masalah sulit tidur.

Kepercayaan yang Dikhianati Jadi Fokus Perceraian

Alasan Tasya menggugat cerai adalah perselisihan yang terus-menerus dan tidak memungkinkan untuk rujuk. Fokus utama gugatan adalah masalah kepercayaan yang dikhianati. Dugaan penggelapan dana dalam perusahaan menjadi puncak kekecewaan Tasya.

Nominal bukanlah inti masalah, melainkan kekecewaan atas kepercayaan yang dikhianati, menjadi pemicu Tasya untuk berpisah.

Scroll to Top