Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan kejahatan terorganisir yang membobol rekening bank dormant dengan total kerugian mencapai Rp204 miliar. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi pada awal Juli 2025.
Sindikat ini beraksi dengan modus operandi yang rapi, menyamar sebagai Satuan Tugas Perampasan Aset. Mereka menyusup ke dalam sistem perbankan melalui kolaborasi dengan oknum dari dalam bank. Target utama mereka adalah rekening-rekening tidak aktif (dormant). Dana dari rekening tersebut kemudian dipindahkan secara ilegal ke sejumlah rekening penampungan.
Eksekusi pencurian dana dilakukan pada hari Jumat di luar jam operasional bank, sekitar pukul 18.00 WIB. Tujuannya adalah untuk menghindari deteksi oleh sistem internal bank. Seorang mantan teller bank, sebagai eksekutor, mendapatkan akses User ID Core Banking System dari Kepala Cabang Pembantu. Dari akses inilah, dana ratusan miliar berhasil ditarik tanpa sepengetahuan pemilik rekening.
Setelah dana berhasil dipindahkan, uang tersebut disebar ke lima rekening penampungan sebelum akhirnya aksi mereka terendus oleh pihak bank. Pihak bank segera melaporkan kejadian ini ke Bareskrim.
Polisi telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka yang terbagi dalam tiga kelompok:
- Oknum Karyawan Bank: AP (Kepala Cabang Pembantu) dan GRH (Consumer Relation Manager).
- Pelaku Pembobolan: C alias K (dalang utama yang mengaku sebagai anggota Satgas), DR (konsultan hukum), NAT (mantan pegawai bank sebagai eksekutor), R (mediator), dan TT (fasilitator keuangan ilegal).
- Pelaku Pencucian Uang: DH (pembuka blokir rekening) dan IS (pemilik rekening penampungan).
Dua tersangka, C alias K dan DH, juga diduga terlibat dalam kasus penculikan Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih yang sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Selain berhasil mengamankan kembali seluruh dana curian senilai Rp204 miliar, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk 22 unit ponsel, 1 hard disk eksternal, 2 DVR CCTV, 1 mini PC, dan 1 laptop Asus ROG.
Para tersangka akan dijerat dengan berbagai pasal dari empat undang-undang yang berbeda, termasuk UU Perbankan, UU ITE, UU Transfer Dana, dan UU TPPU. Ancaman hukuman bervariasi, mulai dari pidana penjara maksimal 6 tahun hingga 20 tahun, serta denda mulai dari ratusan juta hingga ratusan miliar rupiah.
Brigjen Helfi mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi penyalahgunaan rekening dormant. Ia mengimbau agar masyarakat rutin memantau aktivitas rekening, memperbarui data diri, dan mengaktifkan notifikasi transaksi. Langkah-langkah ini penting untuk mencegah menjadi korban sindikat pembobolan bank.