Wiraswastawan Menas Erwin Djohansyah Ditahan KPK Terkait Kasus Suap Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Menas Erwin Djohansyah, seorang wiraswastawan, setelah menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan suap dalam pengurusan perkara yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.

Menas terlihat meninggalkan gedung KPK di Kuningan, Jakarta, pada Kamis (25/9/2025) sore dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol. Penahanan ini berlaku selama 20 hari pertama, mulai dari 25 September hingga 14 Oktober 2025, di Rutan Cabang KPK Jakarta Timur.

Sebelum penahanan, Menas beberapa kali mangkir dari panggilan KPK sebagai tersangka tanpa alasan yang jelas. Akhirnya, ia dijemput paksa pada Rabu (24/9) malam sekitar pukul 18.44 WIB. KPK telah melakukan tiga kali panggilan terhadap Menas sebagai tersangka, namun tidak pernah dihadiri.

Menas diduga terlibat dalam kasus suap kepada Hasbi Hasan untuk memuluskan sejumlah perkara. Ia diduga memberikan sejumlah uang dengan skema pembayaran uang muka, dan sisanya akan dibayarkan jika perkara dimenangkan. Besaran biaya pengurusan perkara bervariasi tergantung jenis perkaranya.

Atas perbuatannya, Menas dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penangkapan Menas dilakukan di wilayah BSD, Tangerang Selatan, karena ia telah dua kali absen dari panggilan pemeriksaan KPK tanpa alasan yang sah.

Dalam putusan kasus Hasbi Hasan, terungkap bahwa Menas Erwin disebut membayar sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini untuk tempat pembahasan pengurusan perkara. Kamar tersebut juga diduga digunakan Hasbi untuk kepentingan pribadi dengan Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol. Selain itu, fasilitas kamar di Fraser Menteng juga digunakan Hasbi bersama Windy, serta untuk pertemuan membahas perkara bersama Menas Erwin, Fatahillah Ramli, dan Christian Siagian.

Hasbi Hasan sendiri telah divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara di MA dan vonis tersebut tidak berubah hingga tingkat kasasi. Selain kasus suap, Hasbi juga berstatus sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama Windy Idol.

Scroll to Top