Paula Verhoeven Ajukan Banding Atas Putusan Cerai dengan Baim Wong

Drama perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven terus berlanjut. Paula resmi mengajukan banding terhadap keputusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan terkait perceraian mereka.

Pengajuan banding ini dilakukan setelah Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengumumkan perceraian resmi Baim dan Paula pada 16 April lalu.

Upaya Banding Ditempuh

Tim kuasa hukum Paula, melalui pesan singkat, mengumumkan bahwa banding telah diajukan secara elektronik pada Senin, 28 April 2025. Meskipun begitu, alasan detail atau poin-poin keberatan dalam banding tersebut belum diungkapkan ke publik. Proses pendaftaran banding di Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah dikonfirmasi dengan diterimanya Akta Pernyataan Banding elektronik.

Isu Perselingkuhan Mencuat

Setelah putusan cerai dibacakan, terungkap bahwa Paula dianggap sebagai istri yang nusyuz dan bahkan dituding berselingkuh dengan pria berinisial NS. Informasi ini mencuat berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Hak Asuh Anak dan Nafkah

Dalam putusan tersebut, Baim Wong mendapatkan hak asuh atas kedua anak laki-laki mereka. Lebih lanjut, Paula tidak mendapatkan hak atas nafkah madhiyah dan nafkah iddah karena dianggap telah berselingkuh. Sebelumnya, Paula menuntut nafkah madhiyah sebesar Rp 100 juta per bulan (total Rp 800 juta) serta nafkah iddah Rp 200 juta per bulan (total Rp 600 juta).

Scroll to Top