Hingga 31 Agustus 2025, sektor ekonomi digital telah menyumbang Rp 41,09 triliun ke kas negara. Angka ini menunjukkan betapa pentingnya pajak digital dalam mendongkrak penerimaan negara di era serba digital ini.
Kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan nilai Rp 31,85 triliun. Selanjutnya, pajak aset kripto mencatatkan angka Rp 1,61 triliun, diikuti oleh pajak dari sektor fintech (P2P lending) sebesar Rp 3,99 triliun. Tak ketinggalan, pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) menyumbang Rp 3,63 triliun.
PPN PMSE: Penunjukan dan Realisasi
Pemerintah telah menunjuk 236 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Empat perusahaan baru yang ditunjuk adalah Blackmagic Design Asia Pte Ltd, Samsung Electronics Co Ltd, PIA Private Internet Access Inc, dan Neon Commerce Inc. Sementara itu, TP Global Operations Limited dicabut dari daftar pemungut. Dari total tersebut, 201 PMSE telah aktif memungut dan menyetorkan PPN PMSE dengan total Rp 31,85 triliun.
Berikut rincian setoran PPN PMSE dari tahun ke tahun:
- 2020: Rp 731,4 miliar
- 2021: Rp 3,90 triliun
- 2022: Rp 5,51 triliun
- 2023: Rp 6,76 triliun
- 2024: Rp 8,44 triliun
- Hingga Agustus 2025: Rp 6,51 triliun
Pajak Kripto: Kontribusi Signifikan
Pajak dari aset kripto berhasil mengumpulkan Rp 1,61 triliun hingga Agustus 2025. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- 2022: Rp 246,45 miliar
- 2023: Rp 220,83 miliar
- 2024: Rp 620,4 miliar
- Hingga Agustus 2025: Rp 522,82 miliar
Pajak kripto ini terdiri dari PPh 22 sebesar Rp 770,42 miliar dan PPN DN sebesar Rp 840,08 miliar.
Sektor Fintech: Sumber Penerimaan Potensial
Pajak dari sektor fintech (P2P lending) juga memberikan kontribusi signifikan dengan total Rp 3,99 triliun hingga Agustus 2025. Kontribusi ini berasal dari:
- 2022: Rp 446,39 miliar
- 2023: Rp 1,11 triliun
- 2024: Rp 1,48 triliun
- Hingga Agustus 2025: Rp 952,55 miliar
Rincian pajak fintech terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 1,11 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 724,32 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 2,15 triliun.
Pajak SIPP: Meningkat dari Tahun ke Tahun
Penerimaan pajak dari transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui SIPP mencapai Rp 3,63 triliun hingga Agustus 2025. Rinciannya adalah:
- 2022: Rp 402,38 miliar
- 2023: Rp 1,12 triliun
- 2024: Rp 1,33 triliun
- Hingga Agustus 2025: Rp 786,3 miliar
Pajak SIPP ini terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp 242,31 miliar dan PPN sebesar Rp 3,39 triliun.
Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital ini menunjukkan potensi besar dalam meningkatkan pendapatan negara, terutama dengan semakin berkembangnya teknologi dan model bisnis digital.