RUU BUMN: Perubahan Signifikan dalam Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara

Revisi Undang-Undang (UU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah digodok dengan perubahan signifikan. Sebanyak 84 pasal mengalami modifikasi dalam RUU perubahan keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Salah satu poin krusial dalam RUU ini adalah perubahan status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Lembaga ini akan memiliki peran sentral dalam mengoptimalkan kinerja BUMN. Selain itu, RUU ini juga secara tegas melarang rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri di jajaran direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN. Larangan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025.

Berikut adalah 11 pokok pikiran yang tertuang dalam RUU BUMN:

  1. Pembentukan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) sebagai lembaga yang menjalankan tugas pemerintahan di bidang BUMN.
  2. Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.
  3. Pengelolaan dividen saham seri A dwi warna secara langsung oleh BP BUMN dengan persetujuan Presiden.
  4. Larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri di BUMN, sesuai putusan MK.
  5. Penghapusan ketentuan bahwa anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.
  6. Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris, dan manajerial.
  7. Pengaturan perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga dalam peraturan pemerintah.
  8. Pengecualian pengelolaan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN.
  9. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
  10. Pengaturan mekanisme peralihan dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN.
  11. Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri/wakil menteri sebagai organ BUMN sejak putusan MK diucapkan, serta pengaturan substansial lainnya.

Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan BUMN, serta mendorong kontribusi BUMN dalam pembangunan ekonomi nasional.

Scroll to Top