Drama antara restoran Bibi Kelinci dan pasangan pelanggan, Zendhy Kusuma dan Evi Santi, memasuki babak baru. Setelah somasi yang dilayangkan tidak diindahkan, pemilik restoran, Nabilah O’Brien, memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.
Insiden yang terjadi pada Jumat (19/9/2025) lalu itu, kini telah resmi dilaporkan ke Polsek Mampang, Jakarta Selatan. Keputusan ini diambil setelah batas waktu somasi berakhir tanpa respons positif dari pihak terlapor.
Kuasa hukum Bibi Kelinci, Eishen Simatupang, menyatakan bahwa upaya damai telah dicoba, namun tidak membuahkan hasil.
"Kami akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Mampang karena permintaan kami tidak dipenuhi hingga batas waktu yang ditentukan," ujar Eishen Simatupang di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (26/9/2025).
Eishen menjelaskan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan meliputi pencurian dan penganiayaan.
"Berdasarkan analisis hukum pidana, terdapat beberapa potensi tindak pidana, di antaranya pencurian dan penganiayaan," jelasnya.
Menurut pihak kepolisian, unsur pencurian dinilai memiliki potensi paling kuat untuk diproses lebih lanjut.
"Pihak Polsek berpendapat bahwa unsur pencurian memiliki bukti yang paling mungkin terpenuhi," imbuh Eishen.
Langkah hukum ini merupakan puncak kekesalan Nabilah O’Brien. Sebelumnya, pihak restoran hanya menuntut permintaan maaf, termasuk kepada staf yang sedang hamil yang menerima perkataan kasar dari Evi Santi.
Alih-alih meminta maaf, Zendhy Kusuma justru diduga memberikan alamat palsu saat kembali ke restoran, yang dianggap sebagai tindakan yang tidak baik.
"Kami menilai tindakan tersebut sebagai itikad yang buruk," tegas Eishen.