Komedian terkenal, Sule, baru-baru ini menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah mobilnya ditilang oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Lantas, apa sebenarnya penyebab Sule ditilang?
Menurut keterangan resmi dari Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, penilangan tersebut terjadi karena Sule tidak dapat menunjukkan buku uji berkala kendaraan atau STUK saat pemeriksaan.
Petugas Dishub DKI Jakarta sebenarnya telah memberikan kesempatan kepada Sule untuk mencari buku uji berkala tersebut. Namun, Sule tetap tidak dapat menunjukkannya.
Penilangan ini terjadi saat operasi lintas jaya yang menyasar kendaraan double cabin seperti milik Sule. Kendaraan jenis ini wajib melakukan uji berkala KIR setiap 6 bulan sekali.
Lebih lanjut, sebelum melakukan penilangan, petugas Dishub DKI Jakarta melakukan pengecekan secara daring (online) melalui sistem e-KIR dan mitra darat. Hasilnya, diketahui bahwa masa berlaku uji berkala kendaraan Sule telah habis sejak 23 Maret 2025.
Dengan demikian, proses penilangan yang dilakukan oleh petugas Dishub DKI Jakarta telah sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku. Kejadian ini sempat viral di media sosial, khususnya di platform Instagram.