Pemerintah Minta Rencana Impor BBM 2026, SPBU Swasta Harus Ajukan Oktober Ini!

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan Pertamina dan seluruh badan usaha swasta pengelola SPBU untuk menyerahkan rencana kuota impor Bahan Bakar Minyak (BBM) tahun 2026 paling lambat Oktober 2025. Ketentuan ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas.

Menurut Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, pengajuan rencana impor BBM pada Oktober 2025 akan menjadi dasar evaluasi pemerintah. Evaluasi tersebut mempertimbangkan proyeksi dan pertumbuhan pangsa pasar (market share) baik bagi Pertamina maupun SPBU swasta.

"Pemerintah akan mengevaluasi. Jika ada pertumbuhan pangsa pasar swasta, itu pasti akan dipertimbangkan. Sesuai Perpres 61 tahun 2024, badan usaha swasta harus mengajukan berapa kuota kebutuhan mereka, rencana impor untuk 2026 sudah harus diajukan Oktober ini," jelas Anggia.

Lebih lanjut, Anggia membantah isu monopoli impor BBM satu pintu untuk SPBU swasta tahun depan. Penambahan pasokan BBM murni dari Pertamina ke SPBU swasta saat ini hanya bersifat sementara untuk mengisi kekosongan stok BBM hingga akhir tahun ini, melalui skema business-to-business (B2B).

"Tidak ada monopoli, impor satu pintu untuk tahun 2026. Untuk tahun ini pun juga tidak ada, hanya mekanisme B2B dan kolaborasi," tegasnya.

Anggia menambahkan, saat ini empat dari lima badan usaha swasta pengelola SPBU di Indonesia telah setuju untuk berkolaborasi dengan Pertamina dalam penyediaan BBM murni atau base fuel.

Sebagai informasi, Pertamina Patra Niaga (PPN) telah menerima kargo base fuel di Jakarta pada Rabu, 24 September 2025.

Meskipun demikian, Anggia tidak menyebutkan secara detail nama-nama badan usaha swasta yang telah sepakat maupun yang belum. Ia hanya mengindikasikan bahwa SPBU swasta yang belum sepakat akan mengalami kekosongan stok BBM.

"Coba dicek nanti barang yang masih kosong, berarti dia yang tidak sepakat," pungkas Anggia.

Scroll to Top