Komisi VI DPR RI dan pemerintah telah mencapai kesepakatan penting dalam merevisi Undang-Undang BUMN. Kementerian BUMN akan bertransformasi menjadi Badan Pengatur BUMN (BP BUMN), sebuah langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi dan tata kelola perusahaan-perusahaan pelat merah.
Menurut Menteri Hukum, meskipun BP BUMN setara dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), kedua badan ini memiliki peran yang berbeda. BP BUMN akan berfungsi sebagai regulator, menetapkan kebijakan dan aturan, sedangkan BPI Danantara akan berperan sebagai eksekutor atau operator, menjalankan fungsi usaha BUMN.
Dengan perubahan ini, BP BUMN akan memegang saham seri A Dwiwarna, sementara BPI Danantara akan memegang saham seri B. Pembagian dividen akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden. Kolaborasi antara kedua badan ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dan meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Kepala BP BUMN akan ditunjuk langsung oleh Presiden RI.
Proses revisi UU BUMN terbilang cepat, diselesaikan dalam tiga hari oleh Komisi VI DPR RI. Rapat perdana dilakukan pada 23 September 2025 dan rampung pada 26 September 2025. Rancangan perubahan UU ini akan segera dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disetujui menjadi undang-undang.
Dalam prosesnya, Komisi VI DPR RI telah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai ahli hukum dari universitas terkemuka, seperti Universitas Udayana, Universitas Gadjah Mada, Universitas Jember, dan Universitas Lampung. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dan DPR dalam merumuskan undang-undang yang komprehensif dan berkualitas.