ASN DKI Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Hari Rabu: Langkah Jakarta Atasi Kemacetan dan Polusi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Ketentuan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2024, yang ditandatangani pada 23 April 2025.

Aturan ini mengharuskan ASN menggunakan moda transportasi umum seperti Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus reguler, angkot, kapal, atau kendaraan antar jemput karyawan saat berangkat dan pulang kerja.

Namun, ada pengecualian bagi ASN dengan kondisi khusus, seperti sakit, hamil, disabilitas, serta petugas lapangan yang memerlukan mobilitas khusus. Kepala perangkat daerah bertanggung jawab untuk memastikan kepatuhan seluruh pegawai terhadap aturan ini.

Sebagai bukti penggunaan transportasi umum, ASN wajib mendokumentasikan perjalanan mereka melalui swafoto saat berangkat dan pulang kerja. Foto-foto tersebut kemudian dikirimkan ke admin kepegawaian masing-masing unit kerja melalui media yang telah ditentukan, seperti WhatsApp, Google Form, atau sistem lainnya.

Data rekapitulasi keikutsertaan ASN akan dilaporkan oleh kepala perangkat daerah kepada Gubernur Jakarta melalui Kepala Dinas Perhubungan, dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melalui tautan yang disediakan.

Kebijakan ini memiliki tujuan ganda: mendorong budaya penggunaan transportasi umum di kalangan ASN dan mengurangi kemacetan serta emisi karbon di Jakarta. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan serta mendukung mobilitas hijau.

Scroll to Top