Inggris memiliki peran signifikan dalam berdirinya negara Israel. Melalui Deklarasi Balfour pada tahun 1917, Inggris secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap pembentukan "tanah air nasional" bagi bangsa Yahudi di wilayah Palestina. Deklarasi ini, yang tertuang dalam surat Menteri Luar Negeri Inggris Arthur James Balfour kepada tokoh komunitas Yahudi Inggris, Lionel Walter Rothschild, menjadi titik awal peningkatan imigrasi Yahudi ke wilayah tersebut.
Latar belakang deklarasi ini adalah upaya berkelanjutan dari tokoh-tokoh Zionis seperti Chaim Weizmann dan Nahum Sokolow. Deklarasi Balfour juga mencantumkan klausul penting, yaitu perlindungan hak-hak sipil dan agama komunitas non-Yahudi di Palestina.
Seiring berjalannya waktu, peningkatan jumlah imigran Yahudi memicu ketegangan antara komunitas Arab dan Yahudi. Setelah Perang Dunia II, Inggris, yang semakin lelah dan bertekad untuk menarik diri dari Timur Tengah, menyerahkan masalah Palestina ke PBB pada April 1947.
PBB membentuk Komite Khusus PBB untuk Palestina (UNSCOP) untuk mencari solusi. UNSCOP kemudian mengajukan dua proposal: proposal mayoritas yang merekomendasikan pembentukan dua negara terpisah dengan kerjasama ekonomi, dan proposal minoritas yang mendukung satu negara binasional dengan wilayah otonom Yahudi dan Palestina. Komunitas Yahudi menerima proposal pertama, sementara komunitas Arab menolak keduanya.
Pada tanggal 29 November 1947, Majelis Umum PBB mengadakan pemungutan suara mengenai usulan pembagian Palestina yang didasarkan pada laporan mayoritas UNSCOP yang telah dimodifikasi. Setelah lobi intensif oleh kelompok pro-Yahudi, resolusi tersebut disahkan dengan 33 suara mendukung, 13 menentang, dan 10 abstain.
Pengakuan Negara Palestina oleh Inggris
Setelah konflik berkepanjangan yang merenggut puluhan ribu korban jiwa, termasuk agresi Israel di Gaza, Inggris akhirnya mengakui keberadaan negara Palestina. Pengakuan ini disampaikan oleh Perdana Menteri Inggris di forum PBB. Bahkan, Inggris memperbarui peta wilayah Palestina, mengganti nama wilayah tersebut dari "Wilayah Palestina yang Diduduki" menjadi "Palestina," yang mencakup Tepi Barat dan Jalur Gaza.
Palestina kini juga telah secara resmi membuka kedutaan besar di London, yang menandai pengakuan kedaulatannya setelah lebih dari satu abad.