RUU BUMN Disetujui DPR, Era Baru Pengelolaan Perusahaan Negara Dimulai

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk dibawa ke tahap selanjutnya, yaitu pengesahan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna. Keputusan ini diambil setelah Komisi VI DPR RI mencapai kesepakatan atas RUU tersebut.

RUU ini memuat sejumlah perubahan signifikan yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMN. Total terdapat 84 pasal yang direvisi, mencakup berbagai aspek penting.

Berikut adalah poin-poin utama yang menjadi fokus perubahan dalam RUU BUMN:

  1. Pembentukan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN): RUU ini mengamanatkan pembentukan BP BUMN yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN.

  2. Peningkatan Peran BP BUMN: BP BUMN akan memiliki kewenangan lebih besar dalam mengoptimalkan kinerja dan kontribusi BUMN terhadap perekonomian nasional.

  3. Pengelolaan Dividen Saham Seri A Dwi Warna: Dividen dari saham seri A Dwi Warna akan dikelola langsung oleh BP BUMN setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden.

  4. Larangan Rangkap Jabatan: Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai Direksi, Komisaris, atau Dewan Pengawas di BUMN, sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.

  5. Status Penyelenggara Negara: Ketentuan yang menyatakan bahwa anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara dihapus.

  6. Kesetaraan Gender: RUU ini mendorong kesetaraan gender di lingkungan BUMN, dengan memberikan kesempatan yang sama bagi karyawan perempuan untuk menduduki jabatan Direksi, Komisaris, dan Manajer.

  7. Perlakuan Perpajakan: Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan Badan Holding Operasional, Holding Investasi, atau pihak ketiga akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

  8. Pengecualian Pengurusan BUMN sebagai Alat Fiskal: BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dikecualikan dari pengurusan oleh BP BUMN.

  9. Kewenangan Pemeriksaan Keuangan BUMN: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan memiliki kewenangan untuk memeriksa keuangan BUMN.

  10. Mekanisme Peralihan ke BP BUMN: RUU ini mengatur mekanisme peralihan kewenangan dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN.

  11. Jangka Waktu Rangkap Jabatan: RUU mengatur jangka waktu bagi Menteri atau Wakil Menteri yang merangkap jabatan sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan, serta pengaturan substansial lainnya.

Pengesahan RUU BUMN ini diharapkan dapat membawa angin segar bagi pengelolaan BUMN di Indonesia, menjadikannya lebih profesional, transparan, dan berdaya saing.

Scroll to Top